KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK

PT Perkebunan Nusantara IV



DASAR HUKUM


Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.



DAFTAR RILIS INFORMASI PUBLIK


Pilih tahun:
Tanggal Judul Format


LINK KAMI

Akses ke halaman web perusahaan dan layanan kami, serta perusahaan Lain yang terkait dengan bisnis kami.

 Copyright © 2017 PT Perkebunan Nusantara IV